Pengumuman/SE

KPU Kota Baubau Tetapkan Pasangan Calon Terpilih, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Terpilih,  Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024, Kamis (6/2/2025). Penetapan Pasangan Calon Terpilih tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Kota Baubau pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025, yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Baubau, Ketua Bawaslu Kota Baubau, Unsur Forkopimda Baubau, Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Baubau, LO Pasangan Calon, Perwakilan Pasangan Calon serta awak media. Pada rapat pleno tersebut, KPU Kota Baubau menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Nomor Urut 3 (tiga) Bapak. H. YUSRAN FAHIM, S.E. dan Ibu Ir. WA ODE HAMSINA BOLU, M.Sc sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Terpilih.  Pasangan calon tersebut memperoleh suara pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024 sebanyak 31.966 suara atau 39,14%. Lebih jelas, dapat lihat pada link berikut: Pengumuman Nomor 86/PL.02.7-Pu/7472/2/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024 Keputusan KPU Kota Buabau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Baubau Tahun 2024

Pengumuman Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau mengumumkan Rakapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024, Selasa (3/12/2024). Pengumuman tersebut berdasarkan  penetapan hasil pemilihan yang dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Baubau pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024, di Hotel Zenith pada tanggal 2  hingga 3 Desember 2024.  Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini.

KPU Baubau Umumkan LPSDK Pilkada Baubau Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024, Sabtu (26/10/2024). LPSDK tersebut sebagaiaman tertuang dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor 887/PL.02.5-Pu/7472/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024. Selengkapnya dapat diunduh disini.

PENGUMUMAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PILKADA KOTA BAUBAU TAHUN 2024

I. MAKSUD DAN TUJUAN Tujuan utama dari pembuatan Maskot dan Jingle adalah dalam upaya melakukan proses komunikasi, memberikan pengetahuan, melakukan persetujuan, memotivasi keinginan, melakukan praktik, serta mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024. Maskot dan Jingle yang dirancang untuk mendukung dan memberikan citra kepada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024, membangkitkan aura positif bagi penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat Kota Baubau. Momentum yang baik untuk menghadirkan gebyar dan semarak untuk diketahui oleh masyarakat bahwa akan diselenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024.   II. SYARAT MASKOT DAN JINGLE 1. Syarat Umum Maskot  a). Kriteria Maskot 1) Satwa atau Flora khas Baubau 2) Kesenian khas Kota Baubau 3) Tokoh Pahlawan khas Baubau 4) atau kemungkinan lain khas Kota Baubau b). Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih Tampilan maskot modern, fleksibel dan unisex. c). Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (soft file), atau ditayangkan di media film/televisi serta dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi 2. Syarat Khusus Maskot a) Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Maroon #660300, Dark Maroon #340705, Orange #e95007, Dark Orange #e8300e, Gold #ffbf00, Light Gold #ffdc73, White #100, Black #100) sebagai warna dominan. b) Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hard file (cetak diatas kertas A4) dan soft file maskot disertakan dalam format JPEG dan CDR/PSD, resolusi 72- 300 dpi atau maksimal 4 MB (JPEG) dan maksimal 100 MB (CDR/PSD). 3. Syarata Umum Jingle a) Durasi Jingle maksimal 1.5 (satu koma lima) menit b) Terdiri dari lagu dan lirik c) Menggunakann minimal 1 (satu) alat musik; d) Tidak mengandung unsur SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu. 4. Syarat Khusus Jingle a) Sample rekaman jingle dibuat dalam format audio MP3/WAV dalam Compact Disc (CD/Flash Disk); atau dikirim via email. b) Bahasa utama yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, dengan dapat menyisipkan Bahasa Wolio.   III. KETENTUAN SAYEMBARA 1. Tema "Kreatifitas Cipta Maskot dan Jingle untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024" 2. Ketentuan Umum Sayembara Sayembara terdiri dari Sayembara Maskot dan Jingle. Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya untuk setiap lomba dalam amplop terpisah. Setiap karya yang dikirimkan dibuat salinan sejumlah 4 (empat) File, dengan peruntukan, 3 (tiga) file untuk Dewan Juri, 1 (satu) file untuk KPU Kota Baubau. Masing-masing karya diberi nama/judul dan penjelasan singkat mengenai konsep/ide yang melatarbelakangi, maksimal 150 kata, diketik diatas kertas ukuran A4 dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan huruf Arial font 12. Karya yang dikirimkan merupakan hasil karya sendiri, belum pernah disayembarakan atau digunakan di tempat lain secara formal yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang bermaterai. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang termasuk dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Maskot dan Jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak, final dan tidak dapat diganggu gugat. Karya yang terpilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Baubau (hak cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta. KPU Kota Baubau mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan. Batas akhir penerimaan karya oleh panitia : tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 WITA. Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle akan diumumkan tanggal 17 Mei 2024, melalui Website dan Media Sosial KPU Kota Baubau. Peserta menyampaikan hasil karyanya dengan cara: a) Menyetor langsung File Hard Copy ke Kantor KPU Kota Baubau, yang beralamat di Jalan Dayanu Ikhsanuddin No. 51 Kel. Lipu Kota Baubau, atau mengirim file Hard copy lewat Pos/Jasa Pengiriman, dengan mengisi Formulir Registrasi yang telah ditandatangi, serta melampirkan fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor); b) Mengirim File Soft Copy melalui Email: panitiasayembaramaskot.jingle@gmail.com   Dokumen sayembara dan Formulir Registrasi dapat diunduh di sini  Link Bitly Pendaftaran Maskot https://bit.ly/FormPendaftaranSayembaraMaskot  Link Bitly  Pendaftaran Jingle : https://bit.ly/FormPendaftaranJingle

Pengumuman Seleksi Anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tingkat Kota Baubau

KPU Kota Baubau membuka Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Tahun 2024. Untuk itu, KPU Kota Baubau mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Tahun 2024. Pendaftaran anggota PPK dimulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024, melalui siakba.kpu.go.id  Persyaratan, kelengkapan dokumen persyaratan, tata cara pendaftaran  serta jadwal seleksi dapat dilihat dan diunduh pada: Pengumuman Nomor 224/PP.04.2-Pu/7472/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Baubau Tahun 2024.

Populer

Belum ada data.