I. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan utama dari pembuatan Maskot dan Jingle adalah dalam upaya melakukan proses komunikasi, memberikan pengetahuan, melakukan persetujuan, memotivasi keinginan, melakukan praktik, serta mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024.
Maskot dan Jingle yang dirancang untuk mendukung dan memberikan citra kepada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024, membangkitkan aura positif bagi penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat Kota Baubau.
Momentum yang baik untuk menghadirkan gebyar dan semarak untuk diketahui oleh masyarakat bahwa akan diselenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024.
II. SYARAT MASKOT DAN JINGLE
1. Syarat Umum Maskot
a). Kriteria Maskot
1) Satwa atau Flora khas Baubau
2) Kesenian khas Kota Baubau
3) Tokoh Pahlawan khas Baubau
4) atau kemungkinan lain khas Kota Baubau
b). Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih Tampilan maskot modern, fleksibel dan unisex.
c). Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (soft file), atau ditayangkan di media film/televisi serta dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi
2. Syarat Khusus Maskot
a) Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Maroon #660300, Dark Maroon #340705, Orange #e95007, Dark Orange #e8300e, Gold #ffbf00, Light Gold #ffdc73, White #100, Black #100) sebagai warna dominan.
b) Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hard file (cetak diatas kertas A4) dan soft file maskot disertakan dalam format JPEG dan CDR/PSD, resolusi 72- 300 dpi atau maksimal 4 MB (JPEG) dan maksimal 100 MB (CDR/PSD).
3. Syarata Umum Jingle
a) Durasi Jingle maksimal 1.5 (satu koma lima) menit
b) Terdiri dari lagu dan lirik
c) Menggunakann minimal 1 (satu) alat musik;
d) Tidak mengandung unsur SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.
4. Syarat Khusus Jingle
a) Sample rekaman jingle dibuat dalam format audio MP3/WAV dalam Compact Disc (CD/Flash Disk); atau dikirim via email.
b) Bahasa utama yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, dengan dapat menyisipkan Bahasa Wolio.
III. KETENTUAN SAYEMBARA
1. Tema
"Kreatifitas Cipta Maskot dan Jingle untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024"
2. Ketentuan Umum Sayembara
Sayembara terdiri dari Sayembara Maskot dan Jingle.
Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya untuk setiap lomba dalam amplop terpisah.
Setiap karya yang dikirimkan dibuat salinan sejumlah 4 (empat) File, dengan peruntukan, 3 (tiga) file untuk Dewan Juri, 1 (satu) file untuk KPU Kota Baubau.
Masing-masing karya diberi nama/judul dan penjelasan singkat mengenai konsep/ide yang melatarbelakangi, maksimal 150 kata, diketik diatas kertas ukuran A4 dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan huruf Arial font 12.
Karya yang dikirimkan merupakan hasil karya sendiri, belum pernah disayembarakan atau digunakan di tempat lain secara formal yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang bermaterai.
Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang termasuk dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Maskot dan Jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024.
Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak, final dan tidak dapat diganggu gugat.
Karya yang terpilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Baubau (hak cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta.
KPU Kota Baubau mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
Batas akhir penerimaan karya oleh panitia : tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 WITA.
Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle akan diumumkan tanggal 17 Mei 2024, melalui Website dan Media Sosial KPU Kota Baubau.
Peserta menyampaikan hasil karyanya dengan cara:
a) Menyetor langsung File Hard Copy ke Kantor KPU Kota Baubau, yang beralamat di Jalan Dayanu Ikhsanuddin No. 51 Kel. Lipu Kota Baubau, atau mengirim file Hard copy lewat Pos/Jasa Pengiriman, dengan mengisi Formulir Registrasi yang telah ditandatangi, serta melampirkan fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
b) Mengirim File Soft Copy melalui Email: panitiasayembaramaskot.jingle@gmail.com
Dokumen sayembara dan Formulir Registrasi dapat diunduh di sini
Link Bitly Pendaftaran Maskot https://bit.ly/FormPendaftaranSayembaraMaskot
Link Bitly Pendaftaran Jingle : https://bit.ly/FormPendaftaranJingle