Tugas dan Kewenangan
Tugas dan Wewenang KPU Kota Baubau
PENYELENGGARAAN PEMILU
Tugas KPU Kota Baubau dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum sebagaimana diatur pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
- menyosialissasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU Kota Baubau dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diatur pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah:
- menetapkan jadwal di kabupaten/kota
- membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administrasi dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tugas dan wewenang KPU Kota Baubau dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota adalah sebagaimana diatur pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, beserta perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu:
- merencanakan program dan anggaran;
- merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Walikota dan Wakil Walikota;
- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
- pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
- Pemilihan
Serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- Menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- Menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kerjanya;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kota, dan KPU Provinsi;
- Menerbitkan Keputusan KPU Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
- Mengumumkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
- Melaporkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
- Mengenakan sanksi administrasi dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU, dan pegawai sekretariat KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunnya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kota kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
- Menyampaikan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kota; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.