Sejarah KPU

Sejarah KPU

SEJARAH KPU 

Sejarah berdirinya KPU dapat disimak dalam tayangan video berikut Sejarah KPU

SEJARAH KPU KOTA BAUBAU

Sejarah demokrasi di Kota Baubau setidaknya telah dimulai sejak masa Kesultanan Buton yakni pada abad ke-16 ( tahun 1540-an) hingga masa sultan terakhir pada abad ke-20 (1960-an).  Kota Baubau menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Buton kala itu. Sejarah ini seiring sejalan dengan sejarah masuknya Islam di Buton dimana Raja Buton Keenam sekaligus menjadi Sultan Buton pertama ditandai dengan menyatakan diri masuk Islam pada tahun 1941 M/948 H beserta perangkat kesultanan.  Saat itu pula Sultan Murhum dilantik menjadi Sultan Buton Pertama yang bergelar Sultan Qaimuddin.  Artinya, sejarah demokasi yang dipraktekkan dalam sistem Kesultanan Buton sarat dengan nilai-nilai ke-Islam-an.

Sebelum masuknya Islam di Buton, Buton adalah sebuah kerajaan yang berbentuk monarki.  Bentuk pemerintahan Monarki hal ini terlihat dalam pergantian raja secara turun temurun, yakni seorang raja yang berakhir masa pemerintahaannya akan digantikan oleh keturunannya atau keponakannya.  Masa monarki Kerajaan Buton berlangsung kurang lebih selama dua setengah abad.  Selama masa itu memimpin enam orang raja mulai dari Raja Wa Kaaka hingga raja Lakilaponto/Murhum. Bentuk kerajaan kemudian berubah menjadi Kesultanan setelah Murhum menerima Islam menjadi agama resmi, sekaligus Murhum menjadi Sultan Buton pertama.

Periode awal kesultanan, pengaruh monarki sebagai warisan dari masa kerajaan masih sangat terasa dalam pemerintahan Kesultanan Buton.  Setelah masa Sultan Murhum (1541-1584) berakhir, dua sultan berikutnya masih merupakan keturunan atau putra mahkota Sultan Murhum yakni Sultan Latumparasi (1584-1591) dan Sultan La Sangaji (1591-1597).   Naiknya Sultan Buton keempat Sultan Dayanu Ikhsanuddin memutus mata rantai sistem monarki di Kesultanan Buton sekaligus memutus keturunan Murhum menjabat sebagai sultan.

Sultan Dayanu Ikhsanuddin memerintah kurang lebih 34 tahun (1597-1631).  Selama masa pemerintahannya, Sultan Dayanu Ikhsanuddin berhasil merubah tatanan kesultanan sekaligus meletakkan tatanan baru yang fundamental baik dalam sistem pemerintahan, sistem politik hingga sosial budaya kemasyarakatan saat itu.  Sultan Dayanu Ikhsanuddin mampu mengartikulasi dan mensitesiskan nilai-nilai ke-Islam-an, kearifan lokal saat itu (local wisdom), dan  sistem pemerintahan modern sebagai cikal bakal demokrasi di wilayah Kesultanan Buton sebagai satu wujud utuh dan padu secara konstitusional.  Hal ini terinternalisasi dalam aktivitas keseharian kesultanan dan orang Buton.

Sultan Dayanu Ikhsanuddin berhasil merumuskan konstitusi yang menjadi undang-undang dasar kenegaraan Kesultanan Buton yang disebut Undang-Undang Murtabat Tujuh.  UU Murtabat Tujuh tidak hanya menjadi pondasi dasar struktur pemerintahan, namun juga menjadi fondasi hukum dan adat istiadat.  Dari UU Murtabat Tujuh ini kemudian disusun peraturan dibawahnya sehingga membentuk suatu peratuaran perundangan yang hirarkis.  Adapun hirarki peraturan perundangan yang disusun oleh Sultan Dayanu Ikhsanuddin adalah:

  1. Syara, yakni konstitusi atau undang-undang dasar yang disebut dengan Murtabat Tujuh
  2. Tuturaka, merupakan peraturan pemerintah kesultanan
  3. Pitara, seperangkat pedoman dalam mengadili atau memtuskan perkara hukum
  4. Gau, peraturan yang mengatur masalah yang berkaitan dengan politik

Pada masa Sultan Buton ke-4 ini pula dilakukan pengaturan kelembagaan kekuasan negara untuk menciptakan sharing power dan stabilitas politik yakni Sara Pangka yang menjalankan fungsi eksekutif, Sara Gau yang menjalankan fungsi legislatif dan Sara Bhitara yang menjalankan fungsi yudikatif.  Sistem ini  100 tahun lebih dahulu dipraktekkan di Kesultanan Buton sebelum Montesquieu mengungkapkannya dalam gagasan Trias Politika (sistem demokrasi modern) pada abad ke-17. Bahkan gagasan demokrasi konstitusional telah dipraktekkan dimasa Sulton Buton ke-4 dimana dunia global pada abad ke-20 mulai ramai diperbicangkan sebagai bentuk metamorfosis demokrasi modern paling mutakhir saat ini. 

Lebih lanjut, dimasa Sulton Buton ke-4 dilakukan pengaturan struktur pemerintahan Kesultanan Buton yakni sebagai berikut:

  1. Sultan sebagai kepala pemerintahan
  2. Sapati sebagai perdana menteri
  3. Sio Limbona merupakan lembaga legislatif.
  4. Kenepulu merupakan jabatan sekretaris negara sekaligus sebagai hakim agung
  5. Kapitalao adalah mentri pertahanan
  6. Bonto Ogena adalah pejabat tinggi negara yang memiliki multi tugas. Bonto Ogena terbagi dua yakni Bonto Ogena Matanaoeo dan Bonto Ogena Sukanaoeo.
  7. Bonto inunca
  8. Bonto Lancina Kanjawari
  9. Bobato
  10. Jurubahasa
  11. Sabandara
  12. Tolombo
  13. Pangalasa

Merujuk pada UU Murtabat Tujuh, sultan tidak lagi diangkat sebagaimana pada masa sistem monarki melainkan dipilih secara musyawarah mufakat.  Pemilihan dilakukan oleh suatu lembaga legislatif yang disebut Sio LimbonaSio Limbona adalah kelembagaan kesultanan yang terdiri dari 9 orang anggota. Setiap orang  anggota merupakan perwakilan atau representasi dari 9 kampung (Limbo) dalam wilayah Benteng Keraton Buton pada masa awal berdirinya Kerajaan Buton. 

Calon sultan disiapkan dalam satu mekanisme sistem pencalonan tersendiri yakni sistem pemilihan demokratis aristokratis atau sistem pemilihan terbatas.   Semua calon Sultan diambil dari golongan kaomu yang berasal dari tiga cabang atau kelompok yang biasa disebut kamboru-mbolu talu palena.  Cabang atau kelompok ini diera modern dapat disetarakan dengan  partai politik atau gabungan partai politik.    Kamboru-mbolu talu palena tersebut terdiri atas Kumbewaha, Tanailandu dan Tapi-Tapi. 

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, UU Martabat Tujuh sarat akan nilai-nilai ke-Islam-an yang harus diekspresikan dalam pemerintahan dan perilaku sosial.  Seorang Sultan dalam kebijakannya harus bernafaskan nilai Islam dan secara musyawarah mufakat (syura).  Kebijakan tersebut harus mengandung nilai keadilan, kesetaraan, kebebasan, supremasi hukum, perlindungan rakyat dan kesejahteraan masyarakat.  Perilaku sosial harus mengekspresikan nilai-nilai yang dikenal dengan falsafah sara Pataanguna “bhinci-bhinciki kuli”.  Secara kebahahasaan bhinci-bhinciki kuli bermakna cubit-cubit kulit, yang terkandung maksud agar tidak saling menyakiti satu sama lain, ketika kita mencubit kulit sendiri maka akan terasa sakit karena itu jangan pula mencubit (menyakiti) orang lain. 

Sara Pataanguna terdiri atas empat nilai yakni Po maa-maasiaka (saling menyayangi), Po pia-piara (saling memelihara dan menjaga), Po mae-maeaka (saling menjaga rasa malu) dan Po angka-angkataka (saling meninggikan derajat, saling menghargai dan menghormati).  Falsafah sara Pataanguna  merupakan pengakuan atas kemanusiaan, menegakkan kesetaraan, kebebasan dan keadilan. Pada titik ini, sejak masa kesultanan, orang Buton telah mampu mengkonvergensikan dan mengekspresikan dalam kehidupan sehari-hari nilai ke-Islam-an dan nilai demokrasi sekaligus.

Nilai ke-Islam-an dan nilai demokrasi menjadi denyut nadi dan terus tumbuh dalam kehidupan budaya orang Buton hingga era reformasi NKRI saat ini.  Nilai-nilai yang dipegang teguh itu saat ini menemukan bejana baru dalam konteks ke-Indonesia-an.  Dengan mudah orang Buton beradaptasi dan berakselerasi dengan praktek demokrasi saat ini.  Karena itu, belum pernah ditemukan konflik  di Pulau Buton dan Kota Baubau khususnya konflik massif dan berkepanjangan yang dipicu oleh konflik pada saat pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan umum.  Jika terjadi keriuhan politik, masih dalam batas kebebasan berpendapat dan berekspresi lalu dapat diselesaikan dengan pendekatan budaya dan hukum sesuai yang diatur dalam peraturan per-undang-undang-an.

Sejarah panjang Pemilu dan Pemilihan di Kota Baubau mengikuti sejarah Pemilu dan Pemilihan secara nasional.  Namun, sejak Kota Baubau menjadi daerah otonom tahun 2001, telah melewati sekali pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara tidak langsung, 1 kali pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara langsung, 2 kali pemilihan.

Sejarah pembentukan kelembagaan penyelenggara Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum di Kota Baubau merupakan bagian dari mata rantai dinamika kelembagaan penyelenggara Pemilu secara nasional.  Dinamika kelembagaan penyelenggara Pemilu secara nasional tersebut sebagai bentuk pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum.  Kendati cikal bakal lembaga penyelenggara pemilihan umum telah ada sejak masa orde baru,  namum Komisi Pemilihan Umum mulai bersifat nasional, tetap dan mandiri setelah adanya amandemen ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001 yang termuat pada Pasal 22E ayat (5). Turunannya kemudian diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa keanggotaan Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota non partai politik. 

UU Nomor 4 tahun 2000 hanya memberikan penekanan terkait jumlah keanggotaan dan status keanggotaan KPU yang tidak berasal dari partai politik.  Selebihnya telah diatur sebelumnya dalam UU Nomor 3 tahun 1999.  Hal ini sebagai bentuk pengejewantahan dari sifat mandiri KPU sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945. Eksistensi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta jajaran sekretariat yang bersifat nasional, tetap dan mandiri belum disebutkan dalam UU Nomor 3 tahun 1999 dan  UU Nomor 4 tahun 2000.  Keberadaan sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/kota lahir melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000.

Lebih lanjut dalam Keppres Nomor 67 tahun 2002 diantara Pasal 20 dan Pasal 21 yang telah termuat dalam Keppres Nomor 16 Tahun 1999 disisipkan beberapa pasal baru yakni Pasal 20 A, Pasal 20 B, Pasal 20 C, Pasal 20 D, dan Pasal 20 E, dan mengubah beberapa pasal lama.  Pasal-pasal tersebut yang pada pokoknya membentuk Perwakilan Sekretariat KPU ditingkat Provinsi dan kabupaten/kota,  mengatur tugas, wewenang dan proses pengangkatannya. Pertimbangan lahirnya Perwakilan Sekretariat KPU di Provinsi dan kabupaten/Kota adalah untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum di Propinsi, Kabupaten, dan Kota.

Guna pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2004, diterbitkanlah UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sekaligus menyempurnakan dan menyatakan tidak berlaku lagi UU Nomor 3 tahun 1999 dan UU Nonor 4 tahun 2000. Melalui UU Nomor 12 tahun 2003 inilah kemudian mengatur pembentukan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang juga bersifat tetap, nasional dan mandiri.  Atas dasar inilah kemudian pada tahun 2003 ditetapkan anggota KPU Kota Baubau sebanyak 5 orang untuk masa bakti 2003 – 2008. Daftar anggota dan Sekretaris KPU Kota Baubau sejak tahun 2023 hingga sekarang disajikan pada Tabel berikut.

NO

TAHUN PERIODE

NAMA

1

2003 – 2008

  1. Drs. H. Rizal Amin, SKM
  2. Ir. Nasruddin
  3. Dian Anggraini.,S.Hut
  4. Muh. Ilman Syukri.,ST
  5. Muh. Saman Taslim.,SP
  6. Drs. Ancong Lawusu/Drs. Ali Alpoi (Sekretaris)

2

2008 – 2013

  1. Dian Anggraini.,S.Hut
  2. La Ode Ijidman
  3. Wa Ode Yani Haerani
  4. La Ode Aslan Helmi.,S.Sos (Pengganti antar waktu 2009 – 2013)
  5. Harmin.,SH (Pengganti antar waktu 2009 – 2013)
  6. Very Soekmanto (diberhentikan antar waktu 2008 – 2009)
  7. La Ode Asmadi (diberhentikan antar waktu 2008 – 2009)
  8. Drs. Ali Alpoi/Drs. Arif Basari, M.Si/La Ode Mustari Muchtar, S.STP. (Sekretaris)

3

2013 – 2018

  1. Dian Anggraini.,S.Hut
  2. La Ode Ijidman
  3. Edi Sabara.,SP
  4. Dr. Muh. Masri.,SE.,MS
  5. Mamnun La Idu.,SE.,M.Ec.Dev
  6. La Ode Mustari Muchtar.,S.STP (Sekretaris)

4

2018 – 2023

  1. Edi Sabara.,SP
  2. Muh. Mu’min Fahimuddin.,SP.,Msi
  3. La Ode Fridi.,SH
  4. Farida.,SH
  5. La Ode Supardi.,S.Pd.,M.Pd
  6. La Ode Mustari Muchtar.,S.STP (Sekretaris)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,657 Kali.