Berita Terkini

Periode Maret 2022, Pemilih Kota Baubau Capai 108.656 Pemilih

Baubau, kota-baubau.kpu.go.id – KPU Kota Baubau menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkalanjutan (PDPB) Periode Triwulan I tahun 2022, Rabu (30/3/2022).

Rakor yang diselenggarakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) La Elangi Kantor KPU Kota Baubau itu dihadiri berbagai stakeholder. Diantaranya Partai Politik tingkat Kota Baubau, Polres  Baubau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau hingga Bawaslu Kota Baubau.

Ketua KPU Kota Baubau Edi Sabara, didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Kota Baubau dalam membuka acara Rakor menyampaikan ucapan terima kasih kepada stakeholder yang telah berperan aktif memberikan pandangan dan masukan guna seksesnya pemutakhiran data pemilh berkelanjutan di Kota Baubau.

Edi mengatakan pelaksanaan pemutakhiran data ini tidak akan berjalan sesuai dengan harapan tanpa ada dukungan dari stakeholder seperti Partai Politik, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Bawaslu, Instansi terkait maupun masyarakat.

Anggota KPU Kota Baubau, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muh. Mu’min Fahimuddin menjelaskan dasar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, pelaksanaan PDPB ini adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kemudian pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berlanjutan,”lanjutnya.

Mu’min juga memaparkan  rekapitulasi jumlah pemilih hasil PDPB terakhir, yakni periode Maret 2022 sebanyak 108.656 pemilih, yang terdiri atas 53.190 pemilih laki-laki dan 55.466 pemilih perempuan.

Pada Rakor Triwulanan yang berlangsung mulai jam 10.00 Wita hinga pukul 12.00 Wita tersebut, KPU Kota Baubau menerima banyak masukan dari peserta Rakor. Diantaranya dari Partai Politik agar KPU sesering mungkin melakukan singkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu KPU Kota Baubau juga menerima masukan sejumlah data pemilih dari Bawaslu Kota Baubau untuk divalidasi sebagai bahan PDPB periode berikutnya.

PDPB adalah ruang yang disiapkan oleh regulasi untuk  memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan masukan berbagai pihak. Selain melalui help desk disetiap kantor KPU Kabupaten/kota, KPU RI juga telah menyiapkan aplikasi LINDUNGI HAKMU MOBILE berbasis android dan IOS yang dapat diunduh melalui play store guna memudahkan setiap orang memberikan masukan secara online.

 "Kami menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Baubau untuk memastikan dirinya dan keluarganya telah terdaftar sebagai pemilih. Dimungkinkan pula untuk melaporkan perbaikan data, melaporkan keluarga yang telah meninggal dunia atau telah pindah domisili," lanjut Mu'min.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,083 kali