Berita Terkini

Layanan Helpdesk Verifikasi Partai Politik KPU Kota Baubau, Resmi Dibuka

Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Perserta Pemilu 2024 resmi dibuka oleh KPU RI, Senin 1 Agustus 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pendaftaran partai politik dilakukan terpusat oleh Pimpinan Pusat Partai Politik kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Masa pendaftaran selama 14 hari kalender mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. Selama masa pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia membuka layanan Helpdesk di masing-masing Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tak terkecuali KPU Kota Baubau.

Pada hari ini, Senin tanggal 1 Agustus 2022, pukul 08.00 Wita, layanan Helpdesk Verifikasi Partai Politik KPU Kota Baubau secara resmi dibuka. Pembukaan layanan Helpdesk ditandai dengan penyerahan perangkat kerja Helpdesk oleh Ketua Tim Helpdesk  La Ode Mustari Muchtar, S.STP. yang juga sebagai Sekretaris KPU Kota Baubau kepada Sekretaris Tim Helpdesk Amaru, S.H. yang juga sebagai Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.

Ditempat yang sama, Anggota KPU Kota Baubau Divisi Teknis Penyelengaraan, Farida, S.H. menghimbau kepada pengurus partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kota Baubau, untuk menggunakan fasilitas layanan ini. “Kepada Partai Politik yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran dan verifikasi Partai Politik bisa datang berkunjung di Helpdesk KPU Baubau”imbaunya.   

Untuk diketahui, fasilitasi Helpdesk ini bertujuan untuk melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.

Layanan Helpdesk KPU Kota Baubau dibuka setiap hari, mulai jam 08.00  s/d 17.00 Wita.

Jadwal Pendaftaran, Verfikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran Partai Politk, (29 Juli 2022 s/d 31 Juli 2022).
  2. Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen pendaftaran oleh Partai Politik, (1 Agustus 2022 s/d 14 Agustus 2022).
  3. Verfikasi Administrasi, (2 Agustus 2022 s/d 11 September 2022).
  4. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu, (14 September 2022).
  5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik, (15 September 2022 s/d 28 September 2022).
  6. Verifikasi Administrasi perbaikan, (29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022).
  7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu, (14 Oktober 2022).
  8. Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan, (15 Oktober 2022 s/d 4 November 2022).
  9. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu, (9 November 2022).
  10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik, (10 November 2022 s/d 23 November 2022).
  11. Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, (24 November 2022 s/d 7 Desember 2022).
  12. Penetapan: (a) Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, (14 November 2022); (b) Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu, (14 November 2022).
  13. Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu, (14 Desember 2022).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,044 kali